Ops Keselamatan Anoa 2026, Sat Lantas Polresta Kendari Tertibkan Pengendara Knalpot Brong
KENDARI – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari menggelar penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Anoa 2026 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polresta Kendari.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Petugas mendapati masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Kevin Fahri Ramadhan STrk.,S.I.K menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas karena tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor. Selain menimbulkan polusi suara, knalpot tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
“Dalam Ops Keselamatan Anoa 2026 ini, kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut pengendara juga diberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sat Lantas Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Anoa 2026 dengan tertib berlalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Komentar
Posting Komentar