Polresta Kendari Tertibkan Knalpot Brong dalam Ops Keselamatan Anoa 2026
Kendari, 12 Februari 2026 – Polresta Kendari menggelar penertiban penggunaan knalpot brong dalam rangka Operasi Keselamatan Anoa 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Kendari.
Operasi yang melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tersebut menyasar pengendara sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik strategis dan memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pelanggar.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari Ops Keselamatan Anoa 2026 yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kami mengimbau para pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan pabrikan,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengendara tentang pentingnya keselamatan berkendara serta dampak negatif penggunaan knalpot brong. Polisi berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.
Polresta Kendari menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Keselamatan Anoa 2026 berlangsung. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Komentar
Posting Komentar