Melalui Ops Pekat Anoa 2026, Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu



KENDARI – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM alias M (40) dan I alias I (32). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,38 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buku catatan, satu sachet bening kosong, satu ball sachet bening kosong, satu buah wadah plastik (tupperware), dua tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp4.400.000, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga secara bersama-sama memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Ops Pekat Anoa 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Kendari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagi-Lagi Residivis, Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus Spesialis Pencuri Motor

Personel Pos Yan The Park Kendari Laksanakan Patroli Dalam Rangka Ops Ketupat Anoa 2026

Ops Keselamatan Anoa 2026, Personel Sat Lantas Polresta Kendari Himbau Pengendara Gunakan Sabuk Pengaman Saat Berkendara